NAVIGASI

Rabu, 11 Juli 2012

GURU BERSERTIFIKAT AKAN DI UJI ULANG

 
Sertifikasi guru sampai kini masih menyimpan banyak persoalan,sehingga pemerintah masih terus mencari formula yang pas dalam pelaksanaan sertifikasi guru ini,sebut saja mulai tahun ini ada Uji Kompetensi Awal (UKA) yang cukup merepotkan teman-teman guru yang akan diuji kompetensi awalnya.Ujung-ujungnya guru yang tidak lulus UKA harus ikut pembinaan dulu sehingga menghambat mereka untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang sudah sangat mereka butuhkan.Tapi bagaimanapun,ini kan masalah kualitas,masalah kompetensi yang harus dikuasai Guru,namanya juga guru profesional,kalau tidak prodesional nanti kita disebut guru apa ?
Sekarang giliran guru yang sudah bersertifikat akan diuji ulang kompetensinya,apakah kita siap ? Siap atau tidak siap nampaknya pemerintah akan melaksanakannya pada tahun ini juga,simak saja statemen Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom di Jakarta : “Ribuan guru bersertifikasi bakal di tes ulang. Mereka bakal diuji untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi mengajar. Melalui tes ulang ini kami akan mendapatkan pemetaan kompetensi para guru kita, apakah kualitas mereka akan meningkat atau tidak. Bagi yang tidak lulus tes kami akan adakan pembinaan,” (MetroTV News.com,31 Mei 2012) Menurut  Pak Syawal tes ulang dilakukan sebagai konsekuensi dari peningkatan kualitas mengajar setelah mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan profesi dari pemerintah. Namun, ia buru-buru menegaskan tes ulang yang akan digelar tahun ini berbeda dengan uji kompetensi awal (UKA).Pada UKA, guru mengikuti tes uji berjuang mendapatkan kursi pelatihan dan sertifikasi. Sedangkan pada tes ulangan untuk mengevaluasi materi ajar dan pedagogisnya.
Adapun bentuk ujian tes ulang akan dilakukan secara online dan offline. Sistem ujian online, soal dibuat secara acak melalui komputerdan hasil ujiannya dapat diketahui langsung setelah ujian berakhir. Sedangkan bagi daerah yang belum memiliki fasilitas komputer atau internet ujian akan dilakukann secara tertulis.